Aktivitas LSP P1 Wijaya Putra dipastikan terstruktur dan dikelola sehingga dapat menjaga ketidakberpihakan sesuai dengan panduan mutu ini. Struktur organisasi LSP P1 Wijaya Putra terdiri atas: Penasehat; Dewan pengarah; Pimpinan puncak manajemen yakni Direktur LSP; Komite Skema; Manajer Sertifikasi; Manajer Mutu; Manajer Standarisasi; dan Manajer Administrasi. Untuk memastikan ketidak berpihakan, pimpinan bagian manajemen hanya boleh dirangkap oleh pimpinan puncak manajemen. Struktur organisasi LSP P1 Wijaya Putra dapat digambarkan seperti dibawah ini.
Penasehat : Prof. H. Saleh Soegiyanto, M.Sc., Ph.D. (Ketua Yayasan Insan Indonesia Mandiri)
Pengarah
Ketua + Anggota : Budi Endarto, SH.,M.Hum. (Rektor Universitas Wijaya Putra)
Anggota : Dr. Taufiqurrahman, SH., M.Hum. (Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan)
Anggota : Dr. Hj. Esa Wahyu Endarti, SH., M.Si. (Wakil Rektor Bidang PPSDM)
Dewan Pengarah memiliki tugas dan wewenang :
- Menetapkan Visi, Misi dan tujuan LSP
- Menetapkan rencana strategis
- Program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Mobilisasi sumber daya
Pengelola
Direktur : Andi Usmina Wijaya, SH., MH.
Direktur memiliki tugas dan wewenang :
- Melaksanakan program kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah
Manajer Administrasi : Andi Iswoyo, SE., MM.
Asisten Manajer 1 – Abdul Hakim, SE., MM.
Asisten Manajer 2 – Sujani, SE., MM
Manajer Administrasi dan Keuangan memiliki tugas dan wewenang :
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
- Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
- Menyusun anggaran belanja
Manajer Standarisasi : Slamet Riyadi, ST., MT.
Asisten Manajer 1 – Yenny Probowati, S.Pd.
Asisten Manajer 2 – Heri Susanto, SP., MM.
Manajer Standarisasi memiliki tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi LSP.
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Manajer Sertifikasi : Dwi Lesno Panglipursari, SE., MM.
Asisten Manajer 1 – Firsty Octaria Grahani, S.Psi., M.Psi.
Asisten Manajer 2 – Dr. Suwarno Abadi, SH., M.Si.
Manajer Sertifikasi memiliki tugas dan wewenang :
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
Manajer Mutu : Dr. Woro Utari, SE., MM .
Asisten Manajer 1 – Aminatuzzuhro, SE., MM. .
Asisten Manajer 2 – Nurlela Jumiati, S.Psi.,MM.
Manajer Mutu memiliki tugas dan wewenang :
- Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standart dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
Pengelola TUK
Kepala : Ong Andre Wahyu Arianto, ST, MT.
Kepala TUK mempunyai tugas, antara lain :
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi
- Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi.
- Menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP.
- Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
Kepala Bidang Administrasi: 1. Yulis Setyowati, S.Pd., M.Pd.
Anggota : 2. Iva Sa’diah, SE.
Kepala Bidang Operasional : Alfi Nugroho, ST., MT.
Anggota : 1. Surya Priyambudi, S.Pd., M.Pd.
Anggota : 2. Suryo Atmojo, ST., MT.
Kepala Bidang Mutu : Dewi Suprobowati, S.Sos., M.Si.
Anggota : 1. Tri Wahyu Andayani, SH., CN., MH.
Anggota : 2. Supriyanto, S.Sos., M.Si.
Komite Skema
Ketua : Dr. Sri Yuni Woro, M.Com.
Anggota : 1. Dr. Nugroho Mardi Wibowo, SE., M.Si.
Anggota : 2. Ir. Faisol Humaidi, MP
Komite Skema memiliki tugas dan wewenang :
- Menyusun skema sertifikasi
- Menyusun data pendukung skema sertifikasi
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
- Mengusulkan pengembangan standar kompetensi
- Mengusulkan standar pelaksanaan uji kompetensi
- Mengusulkan materi dan metode uji kompetensi