- SKEMA SERTIFIKASI
- LSP P1 Wijaya Putra memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi profesi.
- Skema sertifikasi berisi unsur-unsur berikut:
- Lingkup sertifikasi dan unit kompetensi.
- Uraian tugas dan pekerjaan.
- Kompetensi yang dibutuhkan.
- Kemampuan (abilities), bila ada.
- Pra-syarat, bila ada.
- Kode etik, bila ada.
- Skema sertifikasi mencakup persyaratan proses sertifikasi berikut:
- Kriteria untuk sertifikasi awal dan sertifikasi ulang.
- Metoda penilaian untuk sertifikasi awal dan sertifikasi ulang.
- Metoda dan kriteria penilikan /surveilan, bila ada.
- Kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat.
- Kriteria untuk perubahan lingkup sertifikasi, bila ada.
- LSP P1 Wijaya Putra memiliki dokumen untuk menunjukkan bahwa, dalam pengembangan dan kaji ulang skema sertifikasi, hal-hal berikut ini dipertimbang-kan:
- Keterlibatan pakar yang sesuai.
- Penggunaan struktur yang tepat serta mewakili para pemangku kepentingan, tanpa ada yang mendominasi.
- Pengenalan dan penyelarasan pra-syarat dengan persyaratan kompetensi, jika diberlakukan.
- Pengenalan dan penyelarasan tatacara penilaian dengan persyaratan kompetensi.
- Analisis kerja atau praktek yang dilakukan dan diperbarui untuk :
- Mengenali tugas untuk keberhasilan kinerja.
- Mengenali kompetensi yang dibutuhkan pada setiap tugas.
- Mengenali pra-syarat, bila ada.
- Melakukan konfirmasi terhadap tatacara penilaian dan muatan uji kompetensi.
- Mengenali persyaratan dan selang waktu sertifikasi ulang.
- LSP P1 Wijaya Putra menjamin bahwa skema sertifikasi dikaji ulang dan disahkan secara berkelanjutan dan sistematis.
- Apabila LSP P1 Wijaya Putra bukan pemilik skema sertifikasi yang diterapkan, LSP P1 Wijaya Putra memastikan bahwa persyaratan yang terdapat dalam Klausul 8 Pedoman ini terpenuhi.